Minggu, Mei 10, 2009

WAWASAN KEBANGSAAN DAN NEGARA BANGSA

Kesadaran nasional adalah perwujudan jatidiri bangsa; juga sebagai pengamalan kesadaran kesatuan dan kekeluargaan. Kesadaran kebangsaan merupakan kesadaran harga diri kolektif manusia yang terbentuk oleh alam (nusantara), sosio-budaya (tatanan nilai) dan sosio-psikologis rakyat.

Asas wawasan kebangsaan (wawasan nasional) sesungguhnya bersumber dan berakar dalam sejarah Indonesia yang panjang; seumur dengan nilai filsafat Pancasila. Mengutip pernyataan Bung Karno dalam pidato beliau di PBB 29 September 1961, antara lain: “Berbicara tentang dasar negara Pancasila, kami menyatakan bagaimana nilai-nilai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sudah berkembang 2000 tahun berselang......”. Artinya, kesadaran nasional (sila III Pancasila) seutuhnya adalah ajaran filsafat Pancasila yang telah tumbuh dan berkembang sejak 2000 tahun peradaban Indonesia, dan diwarisi oleh the founding fathers untuk kita warisi dan tegakkan (pembudayaan nilai Pancasila seutuhnya).


NKRI sebagai sistem kenegaraan Pancasila, negara Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah puncak kesadaran kebangsaan (nation state) yang optimal dan final. NKRI inilah rumah tangga bangsa keseluruhan yang menjamin kerukunan, kejayaan dalam keadilan.
Skema ini melukiskan bagaimana integritas nasional Indonesia dalam sejarah budaya dan peradaban nasional dan internasional. Data sejarah menunjukkan kesadaran kebangsaan (wawasan nasional) telah berkembang sejak Sriwijaya dan Majapahit ---yang wilayah kedaulatannya melampaui kedaulatan geopolitik NKRI--- sebagai nampak sampai dalam dinamika era globalisasi – liberalisasi – postmodernisme yang menggoda dan melanda.........

Runtuhnya Majapahit ---akibat konflik internal nasional--- maka era kolonialisme-imperialisme 1596 – 1945 telah menindas semua potensi nasional Indonesia. Namun, kita tetap bersyukur dan bangga sebagai bukti bangsa besar yang mewarisi jiwa patriotisme, ksatria dan heroisme terbukti bangkitnya perang kemerdekaan nasional di seluruh nusantara. Artinya, kesadaran nasional senantiasa hidup dan mampu dengan semangat ksatria dan kemandirian merebut kemerdekaan.
Tahapan perjuangan kemerdekaan nasional terekam mulai Kebangkitan Nasional 1908, dimantapkan dan dikukuhkan dengan Sumpah Pemuda 1928; kemudian berpuncak dengan Proklamasi 17 Agustus 1945. Berkat tekad perjuangan: merdeka atau mati ---yang dijiwai moral Pancasila dan harga diri bangsa--- Indonesia Raya merdeka dan berdaulat dalam NKRI berdasarkan Pancasila – UUD 45.

Asas-asas negara kebangsaan (nation state) ditegakkan dalam integritas NKRI dengan sistem negara kesatuan, negara bangsa, negara kekeluargaan dan asas wawasan nusantara. Asas normatif demikian dikembangkan dalam asas-asas ketahanan nasional (trigatra + pancagatra = astagatra) dengan wawasan geostrategis masa depan: memasuki trans-Pasific dalam dinamika globalisasi-liberalisasi dan postmodernisme.
(Perhatikan skema 1 di atas sebagai representasi integritas wawasan nasional dan negara Indonesia/NKRI).

Tidak ada komentar:

Postingan Populer